Beranda / Uncategorized / Proyek Geotermal Suoh–Sekincau Disorot, Koalisi Desak Pemkab Lampung Barat Utamakan Konflik Agraria

Proyek Geotermal Suoh–Sekincau Disorot, Koalisi Desak Pemkab Lampung Barat Utamakan Konflik Agraria

LAMPUNG BARAT (UpdateSiger.com) – Rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di wilayah Suoh–Sekincau dan kawasan Danau Ranau, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan pemanfaatan energi panas bumi, Koalisi Masyarakat Sipil Lampung–Sumatera Selatan Tolak Geothermal mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menjamin keselamatan lingkungan, perlindungan ruang hidup warga, serta penyelesaian persoalan agraria yang hingga kini disebut belum tuntas.

 

Sorotan tersebut disampaikan M. Andrean Saefudin, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung–Sumatera Selatan Tolak Geothermal sekaligus Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia periode 2026–2031, melalui tulisan bertanggal Kamis (22/10/2026).

 

Andrean menilai, kebijakan pengembangan panas bumi tidak seharusnya hanya diukur dari potensi investasi dan penambahan pasokan energi. Menurut dia, pemerintah juga perlu memperhitungkan kondisi geologis, daya dukung lingkungan, kepentingan masyarakat setempat, serta dampaknya terhadap pertanian dan sumber penghidupan warga.

 

Ia juga menyoroti persoalan konflik agraria yang dikaitkan dengan sejarah transmigrasi BRN tahun 1952 di Pekon Sukapura dan Pekon Tribudisyukur. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum mengambil kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

 

Kebijakan Geotermal dan Pertanyaan tentang Partisipasi Publik

 

Dalam tulisannya, Andrean merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 2478 K/30/MEM/2009 dan Nomor 1151 K/30/MEM/2011 yang disebut berkaitan dengan penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi di kawasan Suoh–Sekincau dan Danau Ranau.

 

Penetapan wilayah kerja tersebut menjadi bagian dari kebijakan pengembangan potensi panas bumi. Namun, menurut Andrean, keputusan administratif mengenai wilayah kerja belum cukup untuk menjawab pertanyaan mengenai kelayakan lingkungan, dampak sosial, serta penerimaan masyarakat di sekitar wilayah yang direncanakan.

 

Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, termasuk bagaimana pemerintah membuka akses informasi mengenai kajian lingkungan, risiko bencana, dan konsekuensi terhadap lahan pertanian.

 

“Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyampaikan keberatan, serta memperoleh perlindungan atas ruang hidupnya harus menjadi bagian penting dalam setiap proses pengambilan keputusan,” demikian pokok pandangan yang disampaikan Andrean dalam tulisannya.

 

Koalisi tersebut menilai, keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat diperlukan agar kebijakan pengembangan panas bumi tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

 

Meski demikian, penetapan wilayah kerja panas bumi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan eksplorasi atau eksploitasi telah memperoleh izin operasional, dimulai, ataupun menimbulkan dampak lingkungan tertentu. Status terkini setiap tahapan proyek, dokumen perizinan, serta hasil kajian lingkungan perlu diperiksa secara terpisah.

 

Perbup Nomor 59 Tahun 2018 Perlu Ditelusuri

 

Andrean turut menyinggung Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 59 Tahun 2018. Ia mempertanyakan dasar penyusunan kebijakan tersebut, kecukupan kajian pendukung, serta sejauh mana masyarakat dan DPRD dilibatkan dalam proses pembentukannya.

 

Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan investasi dan pemanfaatan sumber daya alam harus memiliki dasar kajian yang memadai, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Ia juga mengajukan pertanyaan mengenai pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakan pembangunan dan kelompok masyarakat yang berpotensi menanggung risikonya.

 

Namun, hubungan langsung antara Perbup tersebut dan proyek panas bumi yang menjadi sorotan perlu ditelaah melalui dokumen resmi. Nomor, judul, substansi, dasar hukum, serta status keberlakuan peraturan juga perlu diverifikasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami ruang lingkup kebijakannya.

 

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur tidak dapat hanya didasarkan pada kritik salah satu kelompok. Pemeriksaan dokumen pembentukan kebijakan, catatan konsultasi publik, serta penjelasan pemerintah daerah diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.

 

Risiko Lingkungan dan Pengalaman Proyek di Daerah Lain

 

Penolakan terhadap pengembangan panas bumi yang disampaikan koalisi juga didasarkan pada kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan dan keselamatan warga.

 

Andrean menyoroti potensi gangguan terhadap sumber air, lahan pertanian, kualitas udara, kebisingan, serta risiko yang berkaitan dengan kegiatan pengeboran. Ia juga mengutip pandangan Hendro Sangkoyo dari School of Democratic Economics mengenai risiko yang perlu diperhitungkan dalam proyek ekstraksi panas bumi.

 

Kekhawatiran tersebut, menurut koalisi, harus dijawab melalui kajian ilmiah yang terbuka dan dapat diuji, bukan hanya melalui pernyataan bahwa panas bumi merupakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

 

Andrean mengangkat pengalaman proyek panas bumi di Mataloko dan Ulumbu, Nusa Tenggara Timur, sebagai bahan pembanding. Dalam tulisannya, ia menyebut dugaan kebocoran pengeboran, semburan lumpur dan gas panas, kerusakan lahan pertanian, serta persoalan pemenuhan janji manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

 

Ia juga merujuk persoalan yang diperdebatkan masyarakat di Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan kawasan Dieng, Jawa Tengah.

 

Akan tetapi, pengalaman di lokasi lain tidak serta-merta membuktikan bahwa dampak serupa pasti terjadi di Lampung Barat. Setiap proyek memiliki karakteristik geologi, teknologi, desain pengeboran, sistem pengamanan, serta kondisi lingkungan yang berbeda.

 

Karena itu, penilaian terhadap rencana pengembangan panas bumi di Suoh–Sekincau dan Danau Ranau harus didasarkan pada data geologi setempat, kajian dampak lingkungan, analisis risiko kebencanaan, serta rencana mitigasi yang dapat diperiksa masyarakat.

 

Di sisi lain, manfaat panas bumi sebagai sumber energi juga perlu dievaluasi secara transparan, termasuk kontribusinya terhadap pasokan listrik, penyerapan tenaga kerja lokal, penerimaan daerah, dan peluang ekonomi masyarakat.

 

Dengan demikian, perdebatan mengenai proyek ini semestinya tidak berhenti pada pertentangan antara kelompok yang mendukung investasi dan pihak yang menolaknya, tetapi diarahkan pada pembuktian berbasis data serta perlindungan kepentingan publik.

 

Konflik Agraria BRN 1952 Jadi Sorotan

 

Di luar persoalan energi, Andrean menempatkan konflik agraria yang dikaitkan dengan program transmigrasi BRN tahun 1952 di Pekon Sukapura dan Pekon Tribudisyukur sebagai persoalan penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

 

Menurutnya, pemerintah daerah harus memberikan kejelasan mengenai status tanah, riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat tumpang tindih klaim atau sengketa hak atas tanah.

 

Ia mempertanyakan prioritas pembangunan daerah apabila persoalan agraria yang disebut telah berlangsung lama belum memperoleh penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak terkait, sementara rencana pengembangan investasi sumber daya alam terus menjadi pembahasan.

 

“Penyelesaian konflik agraria dan perencanaan investasi seharusnya tidak dipertentangkan. Keduanya harus ditangani secara serius agar pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat,” menjadi inti kritik yang disampaikan dalam tulisan tersebut.

 

Persoalan agraria yang berkaitan dengan sejarah transmigrasi memerlukan penelusuran dokumen historis dan pertanahan, termasuk arsip penempatan transmigran, peta bidang, alas hak, riwayat penguasaan, serta keputusan administrasi yang pernah diterbitkan.

 

Penyelesaian juga perlu melibatkan instansi pertanahan, pemerintah daerah, pemerintah pekon, dan warga yang memiliki kepentingan langsung. Tanpa pemeriksaan dokumen dan keterangan seluruh pihak, status serta akar persoalan konflik tersebut belum dapat disimpulkan secara sepihak.

 

Andrean meminta pemerintah daerah memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Namun, belum terdapat keterangan resmi dalam bahan tulisan yang disampaikan mengenai perkembangan penyelesaian konflik BRN 1952, jumlah bidang tanah yang disengketakan, pihak-pihak yang terlibat, ataupun langkah konkret yang telah ditempuh pemerintah.

 

Kritik terhadap Orientasi Investasi Pemerintah

 

Andrean menilai kebijakan pembangunan yang terlalu menitikberatkan pertumbuhan ekonomi berisiko mengesampingkan dimensi sosial, budaya, dan lingkungan. Ia mengkritik pendekatan yang menurutnya lebih mengutamakan masuknya investasi daripada perlindungan sumber penghidupan masyarakat.

 

Dalam pandangannya, janji penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan pendapatan daerah perlu diuji berdasarkan indikator yang terukur.

 

Pemerintah, menurutnya, perlu menjelaskan berapa banyak tenaga kerja lokal yang berpotensi diserap, bagaimana mekanisme perlindungan lahan pertanian, apa bentuk manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, serta bagaimana tanggung jawab perusahaan apabila terjadi kerusakan lingkungan.

 

Kritik tersebut juga diarahkan kepada Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Andrean menilai pemerintah daerah perlu lebih terbuka terhadap keberatan masyarakat dan hasil kajian yang mempertanyakan dampak proyek panas bumi.

 

Namun, tudingan bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan investor atau mengabaikan masyarakat merupakan penilaian pihak koalisi yang masih memerlukan tanggapan pemerintah serta pembuktian melalui dokumen dan tindakan konkret.

 

Pemerintah daerah perlu diberi ruang untuk menjelaskan dasar kebijakannya, termasuk alasan pengembangan panas bumi, tahapan perencanaan, manfaat yang ditargetkan, mekanisme konsultasi publik, dan upaya perlindungan terhadap warga.

 

Pengorganisasian Masyarakat dan Peran Kampus

 

Selain mengkritik kebijakan pemerintah, Andrean menekankan pentingnya pengorganisasian gerakan agraria. Menurutnya, perbedaan pandangan di tengah masyarakat mengenai proyek panas bumi dapat direspons melalui dialog, pertukaran informasi, dan kajian bersama.

 

Ia mendorong masyarakat sipil membangun forum yang mampu menghimpun aspirasi warga, mendokumentasikan persoalan agraria, serta mengawasi proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.

 

Perguruan tinggi di Lampung dan Sumatera Selatan juga didorong terlibat melalui penelitian independen mengenai kondisi geologi, potensi kebencanaan, dampak terhadap pertanian, ketersediaan air, dan aspek sosial-ekonomi masyarakat.

 

Menurut Andrean, hasil kajian akademik dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan ataupun usulan alternatif kepada pemerintah secara terukur.

 

Ia juga mengajak gerakan masyarakat di Lampung Barat mempelajari pengalaman gerakan agraria di daerah lain, termasuk Marinaleda di Spanyol, yang dalam berbagai kajian dikenal melalui perjuangan masyarakat terkait penguasaan tanah dan pengorganisasian komunitas.

 

Meski demikian, pengorganisasian masyarakat perlu tetap menghormati perbedaan pandangan warga. Masyarakat yang mendukung pengembangan panas bumi juga memiliki hak untuk menyampaikan alasan dan harapannya, termasuk peluang kerja, peningkatan pendapatan, dan ketersediaan energi.

 

Dialog yang sehat semestinya memberi ruang bagi seluruh kelompok untuk menguji informasi, menyampaikan bukti, dan mencari solusi tanpa intimidasi.

 

Pemkab Diminta Membuka Data dan Menjawab Keberatan Warga

 

Polemik panas bumi di Lampung Barat membutuhkan jawaban konkret dari pemerintah, bukan hanya perdebatan mengenai pro dan kontra investasi.

 

Setidaknya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka: status terkini wilayah kerja panas bumi Suoh–Sekincau dan Danau Ranau; tahapan perizinan dan rencana kegiatan; hasil kajian lingkungan dan risiko kebencanaan; mekanisme pelibatan masyarakat; serta rencana perlindungan terhadap lahan pertanian, sumber air, dan permukiman.

 

Pemerintah daerah juga perlu memberikan informasi mengenai perkembangan penyelesaian konflik agraria yang dikaitkan dengan transmigrasi BRN tahun 1952 di Pekon Sukapura dan Pekon Tribudisyukur.

 

Kejelasan tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara penetapan wilayah kerja, rencana investasi, kegiatan eksplorasi, dan operasi produksi. Setiap tahapan memiliki persyaratan serta konsekuensi yang perlu dipahami secara tepat.

 

Di sisi lain, pihak yang menolak proyek perlu menyampaikan data, hasil penelitian, dan dasar keberatannya secara terbuka agar dapat diuji bersama. Pihak yang mendukung proyek juga perlu menjelaskan manfaat yang dijanjikan beserta langkah konkret untuk mengendalikan risikonya.

 

Dengan demikian, keputusan mengenai pengembangan panas bumi tidak semestinya hanya ditentukan oleh kepentingan investasi ataupun penolakan tanpa kajian. Kebijakan harus berlandaskan data yang dapat dipertanggungjawabkan, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

 

Hingga naskah ini disusun, bahan yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan langsung dari Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, instansi teknis terkait, maupun pengelola proyek panas bumi mengenai kritik dan pertanyaan yang disampaikan koalisi. Karena itu, konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

 

Penulis: M. Andrean Saefudin

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung–Sumatera Selatan Tolak Geothermal dan Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia periode 2026–2031.

 

Catatan: Tulisan ini merupakan penyuntingan jurnalistik atas materi yang disampaikan penulis. Data kebijakan, status proyek, riwayat konflik agraria, dan klaim dampak lingkungan perlu diverifikasi melalui sumber primer serta keterangan pihak terkait sebelum dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan