Beranda / Lampung Selatan / Tega! Dana PIP Siswa Miskin SMAS Assalam Diduga Ditilep Oknum Sekolah, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

Tega! Dana PIP Siswa Miskin SMAS Assalam Diduga Ditilep Oknum Sekolah, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

 

Updatesiger//Lampung Selatan ,Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan kembali didera kabar tak sedap.

Program Indonesia Pintar (PIP) yang sejatinya digulirkan pemerintah pusat untuk meringankan beban ekonomi siswa kurang mampu, diduga kuat menjadi ajang pungutan liar (pungli) dan pemotongan sepihak oleh oknum pihak sekolah SMAS Assalam, Tanjung Sari, Lampung Selatan.

 

Investigasi lapangan yang dilakukan tim redaksi menemukan pola janggal yang terstruktur, sistematis, dan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Peristiwa teranyar terpantau pada Selasa, 30 Juni 2026, ketika rombongan siswa SMAS Assalam didampingi seorang guru bernama Andi, bertolak menggunakan mobil dari sekolah menuju bank BNI yang ada di Antasari, Bandar Lampung untuk melakukan pencairan dana.

 

Potongan Drastis Tanpa Transparansi

Berdasarkan kesaksian sejumlah wali murid dan sumber internal yang dihimpun QueenNews.co.id, para siswa kelas tiga yang mencairkan dana PIP tahun ini dipatok hanya menerima Rp500.000 per anak.

 

Padahal, alokasi resmi dari Kementerian Pendidikan untuk siswa setingkat SMA/SMK sederajat pada tahun anggaran berjalan diketahui mencapai Rp1.800.000 per siswa.

 

 

Ironisnya, pembagian sisa uang atau rincian potongan sebesar Rp1.300.000 tersebut sama sekali tidak transparan. Pihak sekolah menggunakan dalih klasik, yakni “biaya administrasi dan biaya sekolah”.

 

Kejanggalan semakin tebal lantaran Buku Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) milik seluruh siswa diduga dikuasai dan dipegang sepenuhnya oleh oknum guru pendamping (An), bukan dipegang oleh siswa atau wali murid selaku pemilik sah rekening.

 

Akibatnya, para siswa buta informasi mengenai nominal asli yang masuk dan keluar dari rekening mereka.

 

“Anak saya juga lagi antre itu. Cuma dikasih Rp500 ribu. Semua teman-temannya juga begitu, bilangnya buat biaya sekolah dan administrasi. Padahal kalau aslinya ya Rp1,8 juta,” ungkap As (bukan nama sebenarnya), salah satu kerabat siswa kepada media ini, Selasa (30/6).

 

Demi menjaga perimbangan berita (cover both sides) dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim investigasi QueenNews.co.id telah berupaya melakukan langkah konfirmasi.

 

Namun, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait dasar hukum pemotongan dana, guru pendamping bernama Andi tersebut tidak memberikan respons sama sekali alias bungkam.

 

Praktik kolektif dan penguasaan buku tabungan ini disinyalir bukan barang baru. Menurut pengakuan salah satu siswa senior, tahun lalu saat dirinya duduk di bangku kelas dua, ia juga mendapatkan bantuan PIP. Modusnya persis sama: buku tabungan disembunyikan oleh pihak sekolah, dan siswa hanya diberi uang tunai sebesar Rp200.000. Pernyataan siswa lain yang menerima dua kali dana PIP juga mengatakan hal yang sama.

 

Sesuai aturan regulasi dan juknis penyaluran PIP, pencairan dana bantuan sosial wajib dilakukan langsung oleh siswa yang bersangkutan (atau didampingi wali resmi) dengan membawa identitas asli serta Buku Tabungan/Kartu Debit yang mereka pegang sendiri, bukan dikolektifkan atau dikuasai oleh pihak ketiga tanpa surat kuasa yang sah secara hukum.

 

Tindakan menahan buku tabungan, melakukan pemotongan sepihak, dan memanipulasi hak atas dana bantuan sosial (Bansos) bagi warga miskin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat.

 

Jika terbukti, oknum pihak sekolah maupun pihak lain yang terlibat dapat dijerat pasal-pasal berikut:

1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Pasal 12 huruf e (Pungutan Liar/Pemerasan dalam Jabatan): Pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk guru/kepala sekolah) yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 372 & Pasal 374 (Penggelapan dalam Jabatan): Menahan buku tabungan dan mengambil sebagian uang milik siswa secara ilegal memenuhi unsur penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

Selain upaya konfirmasi ke pihak sekolah yang masih buntu, tim investigasi tengah memperluas langkah-langkah koordinasi dan konfirmasi ke beberapa pihak kunci.

Tinggalkan Balasan