
Lampung Selatan (updatesiger.com) – Polemik keberadaan Tomoro Coffee di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan warga. Setelah sebelumnya muncul dugaan terkait alih fungsi sawah produktif dan dampak terhadap sistem tata air di sekitar lokasi, kini masyarakat mulai mempertanyakan aspek legalitas dan perizinan usaha tersebut.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap.
“Bukan hanya soal sawah produktif dan irigasi, tapi diduga perusahaan ini belum punya izin,” ujar salah seorang warga kepada awak media, Sabtu (23/5/2026).
Pernyataan warga tersebut muncul di tengah pelaksanaan kegiatan yang disebut sebagai grand opening Tomoro Coffee. Namun, berdasarkan pantauan awak media tiba di lokasi sejak pagi hingga siang hari, tidak terlihat adanya seremoni resmi peresmian ataupun penyampaian keterangan kepada publik mengenai operasional usaha tersebut.
Aktivitas di lokasi tampak berjalan sebagaimana operasional biasa dengan sejumlah pengunjung keluar masuk area kafe. Namun, tidak ditemukan agenda resmi yang lazimnya menyertai pembukaan usaha berskala perusahaan.
Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan, pemilik usaha yang disebut warga bernama Acong tidak berada di lokasi.
Salah seorang petugas parkir di area Tomoro Coffee mengatakan bahwa pemilik sebelumnya sempat berada di tempat, namun meninggalkan lokasi.
“Bosnya sedang tidak berada di lokasi bang, tadi sih ada, tapi sampai siang belum ke sini,” ujar seorang tukang parkir saat ditemui awak media.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak internal perusahaan, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi mengenai status operasional usaha, legalitas perizinan, maupun tanggapan atas kekhawatiran warga terkait perubahan fungsi lahan dan tata air di kawasan tersebut.
Sementara itu, informasi yang diperoleh awak media menyebut persoalan lahan di lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat. Seorang pihak yang disebut berasal dari lingkungan instansi perizinan di Lampung Selatan menyampaikan bahwa beberapa tahun lalu warga pernah menyampaikan keberatan terkait penimbunan lahan sawah.
Menurut sumber tersebut, aspirasi masyarakat kala itu bahkan pernah mendapat perhatian seorang anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Rozi—yang saat itu disebut berasal dari Partai NasDem dan kini dikabarkan bergabung ke Partai Gerindra.
“Beberapa tahun lalu masyarakat pernah mengadu. Waktu itu Pak Wahrul Rozi ikut mendampingi masyarakat terkait penolakan penimbunan sawah, tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, informasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk kepada pihak terkait dan tokoh yang disebut dalam keterangan tersebut.
Awak media juga akan menelusuri keabsahan izin usaha perusahaan melalui instansi berwenang, termasuk pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, guna memastikan apakah operasional usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan tata ruang yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan atau operasional tanpa dokumen resmi, penindakan menjadi kewenangan instansi pemerintah sesuai regulasi yang berlaku. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari perusahaan maupun pemerintah daerah.
Catatan media: Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan sejumlah sumber yang masih memerlukan verifikasi lanjutan. Media membuka ruang hak jawab kepada pihak Tomoro Coffee, pemilik usaha, DPMPTSP Lampung Selatan, pemerintah desa, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(**)



