Beranda / Lampung Selatan / Lahan Diduga Masuk Kawasan LP2B Ditimbun untuk Kafe, Warga Minta Kejelasan Izin Tomoro Coffee Natar.

Lahan Diduga Masuk Kawasan LP2B Ditimbun untuk Kafe, Warga Minta Kejelasan Izin Tomoro Coffee Natar.

Lampung selatan (Updatesiger.com) -Keberadaan gerai Tomoro Coffee yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tepat di depan SPBU Batu Puru, menjadi sorotan sejumlah warga. Bangunan usaha yang baru beroperasi tersebut diduga berdiri di atas lahan bekas persawahan produktif yang telah ditimbun dan dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.

 

Sejumlah warga mempertanyakan status lahan yang disebut-sebut sebelumnya merupakan area pertanian produktif dan diduga masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, warga juga menyoroti dampak penimbunan lahan terhadap sistem tata air dan drainase lingkungan sekitar, terutama saat musim penghujan.

 

Sorotan tersebut mencuat bertepatan dengan kegiatan yang disebut sebagai grand opening Tomoro Coffee pada Sabtu (23/5/2026). Namun berdasarkan pantauan awak media di lokasi hingga siang hari, tidak terlihat adanya seremoni pembukaan resmi maupun penyampaian keterangan dari pihak perusahaan kepada publik dan media.

 

Seorang petugas parkir yang bertugas di sekitar lokasi mengaku sempat heran dengan informasi grand opening tersebut karena aktivitas yang terlihat tidak berbeda dengan hari-hari biasa.

 

“Saya juga bingung, Bang. Katanya kemarin grand opening, tapi tidak ada kegiatan apa-apa. Sama saja seperti hari-hari biasa,” ujar petugas parkir kepada awak media.

 

Meski tidak tampak kegiatan seremonial, suasana pembukaan usaha terlihat dari banyaknya karangan bunga ucapan selamat yang berjajar di area depan hingga sekitar bangunan usaha.

 

Warga Pertanyakan Alih Fungsi Lahan dan Dampaknya

Menurut keterangan sejumlah warga, area di belakang bangunan Tomoro Coffee sebelumnya merupakan lahan persawahan yang aktif digunakan untuk kegiatan pertanian. Mereka menyebut perubahan fungsi lahan terjadi setelah dilakukan penimbunan tanah dan pembangunan pagar pembatas.

 

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat perubahan fungsi lahan tersebut.

 

“Dulu itu sawah produktif. Sekarang sudah ditimbun dan dipasang tembok. Warga mempertanyakan apakah dampaknya terhadap lingkungan dan aliran air sudah diperhitungkan atau belum,” ujarnya.

 

Kekhawatiran warga terutama berkaitan dengan berkurangnya daerah resapan air yang berpotensi memengaruhi sistem drainase kawasan sekitar ketika curah hujan tinggi. Mereka menegaskan tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang masuk ke wilayah tersebut, namun berharap seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami tidak menolak usaha atau investasi. Tapi masyarakat berhak mengetahui apakah lahan itu boleh dialihfungsikan, bagaimana kajian lingkungannya, bagaimana saluran drainasenya, dan apakah seluruh izinnya sudah lengkap,” unkapnya.

 

Legalitas dan Kesesuaian Tata Ruang Masih Ditelusuri

Pantauan awak media menunjukkan adanya perubahan fisik pada area belakang bangunan berupa penimbunan lahan dan pembangunan tembok pembatas. Namun hingga kini belum diperoleh kepastian mengenai status lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen perizinan pembangunan, maupun legalitas perubahan fungsi lahan tersebut.

 

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media berupaya menemui pihak pengelola Tomoro Coffee di lokasi. Namun pemilik usaha yang disebut bernama Acong tidak berada di tempat.

Salah seorang karyawan menyampaikan bahwa pemilik sedang berada di luar lokasi saat awak media datang.

 

“Sedang pergi, Bang. Tadi bawa mobil biru, mobil listrik,” ujarnya singkat.

 

Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkat terkait persoalan yang berkembang di masyarakat, Leni yang disebut sebagai sekretaris pemilik usaha menyatakan akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak internal perusahaan.

 

“Ya, nanti saya konfirmasi ke bagian pengurusannya dulu ya,” kata Leni kepada awak media senin,(25/5/26).

 

Ruang Klarifikasi Masih Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tomoro Coffee maupun pemilik usaha belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif, status kawasan yang disebut-sebut masuk LP2B, sistem pengelolaan drainase, maupun legalitas perizinan pembangunan dan operasional usaha.

 

Media ini masih melakukan pembenaran lanjutan dan berupaya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Tanjung Sari, Pemerintah Kecamatan Natar, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan guna memastikan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Persoalan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi perhatian publik karena berpotensi berdampak pada ketahanan pangan, tata ruang wilayah, kapasitas resapan air, serta keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, transparansi perizinan dan kepastian kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menghindari polemik di tengah masyarakat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *